PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN
Pengelolaan Dukungan Kesehatan dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan mulai dari mobilisasi sumber daya manusia kesehatan yang tergabung dalam tim penanggulangan krisis kesehatan yang meliputi: a. tim Satuan Reaksi Cepat-Penanggulangan Bencana; b. tim Penilaian Cepat Kesehatan/RHA (Rapid Health Assessment Team); dan c. tim Bantuan Kesehatan.
