PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 10
BAB 3 — STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN
(1) Satuan Tugas Kesehatan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC-PB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a, yaitu tim yang diharapkan dapat segera bergerak dalam waktu nol sampai dua puluh empat jam setelah ada permintaan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Kompetensi SRC-PB sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis bencana yang spesifik di daerah dan dampak kesehatan yang mungkin timbul. (3) SRC-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk bencana dengan karakteristik korban luka dan fraktur dapat terdiri dari: a. pelayanan medis:
- dokter umum dengan kualifikasi Advance Trauma Life Support (ATLS) Advance Cardiac Life Support (ACLS)/Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD);
- dokter spesialis bedah;
- dokter spesialis anestesi;
- perawat mahir (perawat bedah, perawat anestesi gawat darurat) dengan kualifikasi Basic Trauma Life Support (BTLS) /Basic Cardiac Life Support(BCLS);
- tenaga Disaster Victim Identification (DVI);
- apoteker dan/atau asisten apoteker;
- sopir ambulans dengan kualifikasi emergensi Medical First Responder (MFR); b. surveilans (ahli epidemiologi dan sanitarian); c. petugas komunikasi; dan d. petugas logistik .
