PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — DUKUNGAN KESEHATAN
Materiil dan/atau perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, digunakan untuk memberikan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus sesuai dengan spesifikasi dan situasi daerah bencana berdasarkan kebutuhan dari hasil analisis penilaian cepat Kesehatan (rapid health assessment).
