PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — DUKUNGAN KESEHATAN
Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada upaya penanganan darurat bencana bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut dan kepentingan terbaik untuk korban, serta mencegah munculnya masalah kesehatan pascabencana.
