PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — DUKUNGAN KESEHATAN
Personel Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditugaskan dalam memberikan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kualifikasi kebutuhan.
