PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DUKUNGAN KESEHATAN
Upaya penanganan tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. siaga darurat; b. tanggap darurat; dan c. pemulihan darurat.
