PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN DALAM...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DUKUNGAN KESEHATAN
Penyelenggaraan Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kualifikasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku serta harus sudah dibekali pengetahuan umum minimal mengenai bencana yang dikaitkan dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
