PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan secara seremonial.
