PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Kesepakatan Bersama dibuat rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap kesatu ditandatangani pihak kesatu di atas materai diserahkan kepada pihak kedua, rangkap kedua ditandatangani pihak kedua di atas materai diserahkan kepada pihak kesatu. (2) Dalam hal Kesepakatan Bersama dibuat oleh 3 (tiga) pihak atau lebih, penandatanganan dan penempatan materai disesuaikan dengan jumlah para pihak.
