PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di masing-masing tempat kedudukan para pihak atau di tempat lain yang disetujui para pihak. (2) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dapat dilakukan secara seremonial.
