PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh: a. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya; atau b. pimpinan Kemhan dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, atau Badan Hukum lainnya.
