PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Organisasi Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; b. Unit Organisasi Kementerian Pertahanan; c. Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; d. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
e. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; dan f. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
