PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Menteri Pertahanan Selaku Pengguna Anggaran dan Barang menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI terdiri atas: a. SAK; dan b. SIMAK BMN; (3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Instansi yang terdiri atas: a. UAPA/B; b. UAPPA/B-E1; c. UAPPA/B-W; dan d. UAKPA/B.
