Pasal 5
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Struktur Organisasi Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
