PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 bagi entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan sesuai fungsi tehnis.
