PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 22
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Penambahan nilai BMN dilaksanakan melalui kapitalisasi. (2) Prosedur kapitalisasi Alutsista dan non Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
