PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 21
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Unit Akuntansi Pengguna Barang menghimpun dan mengusulkan BMN yang belum memiliki kode dan penggolongannya kepada Pengelola Barang. (2) Prosedur penggolongan dan kodefikasi serta tata cara pengusulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
