PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 23
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
(1) Unit Akuntansi Barang dan Unit Akuntansi Anggaran wajib melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal. (2) Rekonsiliasi internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
