PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 26
BAB 4 — TATARAN KEWEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diatur sebagai berikut : a. Dephan :
merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan pemanfaatan;
merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan pemanfaatan;
menentukan kebijakan pelaksanaan pemanfaatan selaku Pengguna Barang; dan
melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan pemanfaatan . b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
merumuskan kebijakan teknis pemanfaatan; dan
melaksanakan kebijakan operasional pemanfaatan;
