PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 25
BAB 4 — TATARAN KEWEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan :
- merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan penggunaan;
- merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan penggunaan;
- menentukan kebijakan pelaksanaan penggunaan selaku Pengguna Barang; dan
- melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan. b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
- merumuskan kebijakan teknis penggunaan; dan
- melaksanakan kebijakan operasional penggunaan;
