PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 24
BAB 4 — TATARAN KEWEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN di lingkungan Dephan dan TNI mencakup bidang pelaksanaan : a. penggunaan; b. pemanfaatan; c. penghapusan; dan d. pemindahtanganan.
