PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dalam Pasal 20 huruf c diatur sebagai berikut : a. penyertaan modal BMN berupa tanah dan/atau bangunan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat :
- Pengguna Barang membentuk tim internal yang bertugas antara lain : a) menyiapkan dokumen kelengkapan data administrasi sekurang- kurangnya meliputi :
- dokumen anggarannya;
- nilai realisasi pelaksanaan anggaran;
- hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah; dan 4) berita acara serah terima penglolaan sementara dari Pengguna Barang kepada penerima penyertaan modal pemerintah pusat; b) melakukan pengkajian; dan c) menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pengguna Barang.
- Pengguna Barang mengajukan permintaan kepada Pengelola Barang dengan disertai : a) penjelasan/pertimbangan mengenai usul dimaksud; b) kelengkapan administrasi tersebut dalam butir 1. a); dan c) hasil kajian tim internal.
- berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan penyertaan modal pemerintah pusat, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat , yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang; dan
- Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dari Daftar barang pengguna. b. penyertaan modal BMN selain tanah dan/atau bangunan :
- Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, serta identifikasi pihak penerimaan penyertaan modal;
- Pengguna Barang melakukan persiapan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim internal yang bertugas antara lain : a) menyiapkan kelengkapan data administrasi sekurang-kurangnya meliputi :
- kartu identitas barang;
- daftar barang yang diusulkan dengan sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah, kondisi, harga dan tahun perolehan; dan 3) surat penetapan status penggunaan BMN yang diusulkan. b) melakukan penelitian mengenai BMN yang akan disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat; dan c) menyampaikan laporan hasil kerja tim kepada Pengguna Barang.
- Pengguna Barang mengajukan usulan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN selain tanah dan/atau bangunan tersebut kepada Pengelola Barang, dengan disertai : a) penjelasan/pertimbangan; b) kelengkapan data administrasi; c) hasil kajian tim internal; dan d) perhitungan kuantitatif yang mencantumkan perbandingan keuntungan bagi pemerintah atas penyertaan modal dengan bentuk pemanfaatan BMN.
- Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan penyertaan modal pemerintah pusat dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pengelola Barang, Pengguna Barang, instansi teknis yang berkompeten dan penerima penyertaan modal pemerintah pusat;
- tim bertugas untuk melakukan penelitian atas BMN yang akan dijadikan penyertaan modal, serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut;
- setelah PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal pemerintah pusat ditetapkan, Pengguna Barang melakukan serah terima barang dengan penerima penyertaan modal pemerintah pusat yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang;
- berdasarkan berita acara serah terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN; dan
- Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengelola Barang disertai dengan berita acara serah terima barang dan keputusan penghapusan.
