PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Tata cara pelaksanaan hibah BMN sebagaimana dalam Pasal 20 huruf b diatur sebagai berikut : a. hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sejak perencanan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran:
- Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas : a) menyiapkan dokumen anggaran beserta kelengkapannya; b) melakukan penelitian data admininstratif, yaitu :
data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas, nilai tanah; dan
data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas dan status kepemilikan serta nilai bangunan. c) melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan d) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
- Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai : a) dokumen penganggaran yang menunjukkan bahwa barang yang disusulkan sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan; b) calon penerima hibah; c) rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan dan lokasi; d) hasil audit aparat pengawas fungsional; dan e) hal lain yang dianggap perlu.
- berdasarkan persetujuan hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah : a) berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya keputusan penghapusan; b) tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara serah terima disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah serah terima; dan c) berdasarkan tembusan dokumen tersebut, Pengelola Barang menghapuskan barang dimaksud dari daftar BMN dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang.
b. hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan :
- Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah BMN dengan tugas : a) melakukan penelitian data administratif BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan dan nilai perolehan; b) melakukan penelitian fisik atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada; dan c) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
- Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan BMN dimaksud, dengan disertai : a) alasan untuk menghibahkan; b) calon penerima hibah; dan c) data BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan dan nilai perolehan.
- berdasarkan persetujuan hibah, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah;
- berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan; dan
- berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapuskan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melaporkan penghapusan tersebut kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak serah terima disertai tembusan berita acara, naskah hibah dan tembusan keputusan penghapusan.
