PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 27
BAB 4 — TATARAN KEWEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diatur sebagai berikut : a. Dephan :
- merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan penghapusan;
- merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan penghapusan;
- menentukan kebijakan pelaksanaan penghapusan selaku Pengguna Barang; dan
- melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan penghapusan. b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
- merumuskan kebijakan teknis Penghapusan; dan
- melaksanakan kebijakan operasional penghapusan;
