PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
Koordinator Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN; b. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN kepada Menteri; c. mengusulkan penjatuhan sanksi administratif bagi pegawai Kemhan Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan kepada Menteri; dan d. dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri.
