PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
(1) Untuk mengelola dan mengoordinasi LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Pengelola LHKPN yang dijabat oleh Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Administrator LHKPN Pusat yang dijabat oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Set Itjen Kemhan; dan; c. Administrator LHKPN Satker/Subsatker yang dijabat oleh pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Satker/Subsatker.
