PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melaporkan Harta Kekayaan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali selama yang bersangkutan menjabat sejak tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pejabat Wajib LHKPN melaporkan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
