Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Koordinator Pengelola LHKPN melakukan pendataan terhadap Penyelenggara Negara yang akan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. (2) Hasil pendataan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Koordinator Pengelola LHKPN kepada Administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker. (3) Administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan kepada KPK untuk mendapatkan username dan password. (4) Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan yang telah mendapatkan username dan password sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib mengisi e-filing melalui aplikasi e-LHKPN dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id. (5) Penyelenggara Negara di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (4) yang telah mengisi e- filling wajib melaporkan kepada administrator LHKPN Pusat dan/atau Administrator Satker/Subsatker.
