PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada saat: a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
