PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemhan wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. pejabat Pimpinan Tinggi Madya/ eselon I/setingkat; c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /eselon II/setingkat; d. pejabat Administrator /eselon III/setingkat yang mengelola anggaran; e. Pejabat Pembuat Komitmen; f. Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka. ULP); g. Auditor; dan h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
