PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLA LHKPN
Administrator LHKPN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan pada jabatan Pejabat Wajib LHKPN kepada KPK paling
lambat tanggal 15 Desember setiap tahun; b. melakukan pemutakhiran data ke dalam Aplikasi e- LHKPN; c. mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; d. membuat akun Administrator LHKPN Satker/Subsatker;
