PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Materi nilai-nilai dasar Bela Negara yang ditanamkan melalui berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan indikator pencapaian sebagai berikut: a. nilai cinta tanah air; b. nilai kesadaran berbangsa dan bernegara; c. nilai setia pada pancasila sebagai ideologi negara; d. nilai rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. memiliki kemampuan awal Bela Negara.
