Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Nilai-nilai dasar Bela Negara bidang demografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a yaitu gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat. (2) Nilai-nilai dasar Bela Negara bidang geografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b meliputi: a. pemahaman mengenai potensi dan mitigasi bencana, serta gerakan kampanye INDONESIA sebagai jantung Asia Pasifik;dan b. pengelolaan konflik warga dan friksi lintas batas negara, melalui program pengembangan interaksi sosial masyarakat sebagai jembatan persahabatan antar bangsa di daerah perbatasan.
(3) Nilai-nilai dasar Bela Negara bidang ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c meliputi: a. pencegahan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila melalui gerakan kewaspadaan nasional terhadap ideologi terorisme, radikalisme, separatisme, dan komunisme; b. penyusunan ulang materi sejarah perjuangan bangsa yang mengangkat riwayat dan peran tokoh pahlawan di setiap daerah pada masa perjuangan kemerdekaan INDONESIA; c. penanaman kembali rasa bangga dan cinta Pancasila; dan d. diseminasi mengenai pemahaman bahwa gaya hidup materialisme, hedonisme, bertentangan dengan Pancasila. (4) Nilai-nilai dasar Bela Negara bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d meliputi: a. pencegahanpelunturan identitas nasional melalui kegiatanlomba karya cipta seni dan budaya, karnaval budaya daerah, dan festival khazanah kuliner; dan b. pencegahan konflik komunal/horizontal/suku, agama, dan ras melalui program pengembangan interaksi sosial masyarakat sebagai jembatan kerekatan sosial antarwarga lintas kampung/ etnis/agama melalui kerja bakti pembersihan /perbaikan/pembangunan drainase lingkungan, tempat ibadah, sekolah, dan rumah tidak layak huni. (5) Nilai-nilai dasar Bela Negara bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e meliputi: a. perlawanan terhadap kejahatan/serangan siber, serta penyebaran informasi bohong/provokatif (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), melalui kampanye keamanan informasi dan transaksi
elektronik dan gerakan membangun ketahanan siber nasional; dan b. penangkalan terhadap ketergantungan produk teknologi asing melalui lomba cipta karya/inovasi teknologi sederhana tepat guna, dan pameran produk inovasi anak bangsa secara rutin.
