PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 20
BAB 7 — PENGANGGARAN
Biaya kegiatan penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang meliputi pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pemeriksaan dan/atau pengujian, dan pengembalian yang tidak lulus atau yang tidak terpilih dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
