PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 19
BAB 7 — PENGANGGARAN
Biaya pelaksanaan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pertahanan.
