PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 14
BAB 4 — PENDIDIKAN PERTAMA
(1) Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diharuskan mengikuti pendidikan pertama. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
