PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 13
BAB 3 — PENERIMAAN MENJADI PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pengangkatan calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
