PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 19
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan perpanjangan SC dan pergantian SO yang diajukan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
