PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 20
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/09/M/VI/2003 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dan selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dikeluarkan.
