PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 18
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
SC dan SO yang diberikan kepada pelaksana kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SC dan SO yang bersangkutan.
