PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 17
BAB 11 — SANKSI
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberhentian sementara kegiatan; d. penarikan SO dari lapangan; atau e. pembatalan dan/atau pencabutan SC. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan dan/atau pencabutan SC dan penarikan SO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Dirjen Strahan Kemhan.
