PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — PERSONEL DAN WAHANA
(1) Wahana kegiatan terdiri dari wahana di darat, di laut dan di udara, baik wahana lokal maupun asing dan mendapat izin dari instansi pemberi izin. (2) Syarat dan ketentuan wahana diatur dalam Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
