PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — PERSONEL DAN WAHANA
(1) Personel terdiri atas personel survei dan pemetaan serta personel pendukung, baik personel INDONESIA maupun asing, dan mendapat izin dari instansi pemberi izin. (2) Syarat dan ketentuan personel diatur dalam Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
