PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 11
BAB 6 — ALAT PERALATAN DAN JANGKA WAKTU
Alat peralatan yang digunakan dalam kegiatan harus sesuai dan wajib mendapat persetujuan pejabat dari instansi pemberi izin dengan memuat spesifikasi teknis dan gambar.
