Pasal 37
BAB 6 — POLA MUTASI DAN ROTASI JABATAN PNS KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Mutasi dilakukan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi. (2) Pola Mutasi Jabatan karier bagi PNS Kementerian Pertahanan harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pemindahan Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional. (3) Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pola mutasi Jabatan Karier agar memperhatikan : a. standar kompetensi jabatan; b. prestasi kerja;
c. jangka waktu menduduki jabatan; dan d. hukuman disiplin PNS; (4) Sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, setiap PNS Kementerian Pertahanan dapat dipertimbangkan untuk mutasi horizontal, diagonal, atau vertikal/promosi. (5) Perpindahan jabatan secara horisontal yaitu perpindahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama. (6) Perpindahan jabatan secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan/promosi. (7) Perpindahan jabatan secara diagonal yaitu perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional dan sebaliknya. (8) Mutasi diagonal dari Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional umum menjadi Pejabat Fungsional tertentu dan sebaliknya diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
