PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 38
BAB 6 — POLA MUTASI DAN ROTASI JABATAN PNS KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Promosi/mutasi vertikal dilakukan sebagai bentuk apresiasi seseorang yang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karier. (2) Promosi dilakukan dalam rangka : a. pengisian formasi; dan b. optimalisasi tugas Unit Kerja.
