Pasal 36
BAB 5 — PEDOMAN PENILAIAN CALON YANG DIUSULKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pedoman penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam suatu jabatan struktural atau Jabatan Fungsional dilakukan melalui penilaian
berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur penilaian sebagai berikut : a. Kepangkatan/Golongan; b. Lama dalam Kepangkatan/Golongan; c. Pendidikan Formal; d. Pengalaman Dalam Jabatan; e. Pengalaman Penempatan; f. Diklat Kepemimpinan/Diklat Struktural; g. Diklat Fungsional; h. Diklat Teknis; i. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); j. Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil; k. Penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan; dan l. Penghargaan lainnya. (2) Selain dari unsur penilaian tersebut di atas oleh pejabat yang berwenang juga dilakukan penilaian terhadap kemampuan manajemen yang meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen. (3) Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
