PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN
(1) Perubahan Tingkat Kecacatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh PEKVRI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan serta
perubahannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pembinaan administrasi keveteranan.
