Pasal 8
BAB 3 — SANTUNAN CACAT DAN TUNJANGAN CACAT SERTA ALAT BANTU TUBUH
(1) Permohonan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diajukan kepada PT.Taspen(Persero) sesuai dengan domisili Veteran Penyandang Cacat dengan melampirkan: a. copy Keputusan Tanda Kehormatan; b. copy Keputusan Menteri tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; c. copy keputusan Tunjangan Cacat; d. copy Kartu Keluarga; dan e. surat keterangan Ahli Waris. (2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat ditentukan dan dibayarkan atas dasar penetapan status kecacatan. (3) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hanya 1 (satu) kali. (4) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan. (5) Dalam hal penerima Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat berasal dari Tentara Nasional INDONESIA, pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
