PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN STATUS KECACATAN
Golongan Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Golongan C yaitu kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan; b. Golongan B yaitu kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan c. Golongan A yaitu kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan.
